TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI WEBSITE PUSKESMAS LEKSONO I. JADIKAN PUSKESMAS LEKSONO I SEBAGAI TEMPAT FAVORIT FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA ANDA. BAWALAH KARTU BEROBAT ANDA ATAU KARTU TANDA PENGENAL (KTP/KK) DAN KARTU JAMINAN KESEHATAN ANDA SAAT BERKUNJUNG KE PUSKESMAS

Minggu, 25 Oktober 2015

Seluruh Tenaga Kesehatan PTT Diangkat Menjadi PNS di Tahun 2016


­­Pada Tahun 2016 Pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga kesehatan PTT, sebanyak 49.443 orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka terdiri dari: (1) dokter PTT 1.984 orang, (2) dokter gigi PTT sebanyak 904 orang, (3) Bidan PTT sebanyak 42.245 orang(4) serta Tenaga Tim Nusantara Sehat sebanyak 4.310 orang.
Pengangkatan tersebut tidak lain sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di daerah pedesaan. Para tenaga PTT merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka kematian Ibu. Oleh karenanya, pemenuhan dan peningkatan kapasitas SDM kesehatan harus dilakukan.

Saat ini sejumlah 8.640 Puskesmas di Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan, sehingga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes no. 75/2014. Berangkat dari hal tersebut, MenPAN-RB berjanji untuk membuka formasi sebanyak 4.3856 untuk tenaga kesehatan, yang terdiri dari: dokter, dokter gigi, bidan, tenaga farmasi, kesehatan masyarakat, sanitarian gizi dan analis kesehatan.

Berita baik ini diharapkan membawa angin segar bagi Tenaga Kesehatan Program PTT yang selama ini mempertanyakan statusnya. Selain itu juga memberikan harapan bagi rakyat diseluruh Indonesia memperoleh akses dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan tenaga jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan standar.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.
- See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15101600003/seluruh-tenaga-kesehatan-ptt-diangkat-menjadi-pns-di-tahun-2016.html#sthash.SyvqArCd.dpuf

Sabtu, 24 Oktober 2015

Aplikasi e-Kinerja PNS/ASN



Isi data E-Kinerja tak akan lama lagi akan diberlakukan Menpan, aplikasi e kinerja sendiri bukanlah barang baru semisal bagi daerah Aceh karena mereka sudah lebih awal menerapkan aplikasi e kinerja ini, dan untuk diketahui segala lagi bahwasanya aplikasi e-kinerja ini wajib di isi PNS/ASN.

Penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil.  e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada dapat mengisi,

Aplikasi e-kinerja dibuat menggunakan PHP dan MySql menjadikannya lebih dinamis dan nyaman digunakan, bagaimana dengan input datanya, maka lihat tampilan-tampilan berikut yang banyak menunjukkan berbagai rekap

1. Rekap Harian
2. Rekan Mingguan
3. Rekap Bulanan
4. Rekap ABK (Form A)

Cara isi aplikasi e-kinerja ini memuat data "aplikasi boleh saja kita buat rekayasa data namun Allah maha tahu apa yang kita kerjakan setiap harinya" dengan rincian tugas pilihan waktu mulai kerja dan selesai kerja.

Hingga mencakup jam kerja dan persentasi nya, ada pekerjaan yang disetujui dan tidak disetujui menjadikan komplit

Selasa, 01 September 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional

      
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.
Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi :
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
  • PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  • Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1.  Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi Pusat
  1. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
  2. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
  3. Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
  3. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  4. Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan      perundang-undangan.
Verifikasi Data
  1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
  2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
  3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atauE-PUPNS
  • Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
  • Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
  1. menunjuk user verifikator;
  2. melengkapi data unit kerja;
  3. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
  4. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
  • User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
  1. Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
  2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
  1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
  4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
  5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
  • UserAdmin Sistem;
  • UserVerifikator; dan
  • User Executive.
Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
  1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.
  2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
  3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
  4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
  5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya :
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2.  Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS  Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Beberapa hal yang perlu diingat dan dicermati sebagai contoh peraturan dari kabupaten Bone (NOMOR 188.6/1348/VIII/2015 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS) TAHUN 2015 DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE), yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk kita laksanakan di wonosobo :
  1. Pendataan ulang PNS secara elektronik yang di singkat e-PUPNS adalah Proses Pendataan Ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang meliputi tahap Pemutakhiran Data oleh setiap PNS, serta Validasi dan Verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah karena merupakan agenda nasional.
  2. Menginstruksikan kepada seluruh PNS di Unit kerja masing-masing untuk mempersiapkan semua berkas Kepegawaian sebagai bukti yang Sah pada e-PUPNS 2015 dan setiap PNS wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Format terlampir).
  3. Proses pelaksanaan e-PUPNS 2015 (a)  PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam Pengisian Formulir e-PUPNS; (b)  PNS mengisi Formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru ( hanya diisi oleh PNS guru ); Data untuk Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter ); Data Stakeholder, antara lain memuat Bapetarum, BPJS Kesehatan, dan Kartu PNS Elektronik; Verifikasi data Yaitu Pemeriksaan kembali kesesuaian antara data online dengan bukti fisik terlampir oleh Petugas Verifikator yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan.
  4. Jadwal Pelaksanaan :  (a) Persiapan Pelaksanaan PUPNS dilaksanakan oleh BKDD Kabupaten Bone Paling lambat 31 Agustus 2015; (b) Sosialisasi dan Pengisian Formulir e-PUPNS dilaksanakan 1 September s/d 31 Oktober 2015; (c) Proses Verifikasi data dilaksanakan s/d akhir bulan Desember 2015.
  5. Sanksi :  (a) Apabila PNS tidak melaksanakan Pemutahiran data melalui e-PUPNS pada Periode yang telah ditentukan, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari Data base Kepegawaian Nasional; (b) Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana di maksud pada butir 6.a, maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses; (c) Proses administrasi kepegawaian pada BKD Kabupaten Wonosobo, Terhitung Mulai Tanggal 1 September - 31 Desember 2015. Tidak Akan Dilayani jika tidak melampirkan fotokopi legalisir Bukti Registrasi dan Bukti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015
  6. Informasi lebih lanjut melalui : http://pupns.bkn.go.id - http://bkdd.bonekab.go.id/ - E-mail: bkdwonosobo@gmail.com atau kunjungi kantor BKD Kab. Wonosobo Jl. Angkatan 45 No. 9 Wonosobo atau dapat menghubungi di line Telp. (286) 321221.
sumber : http://www.bone.go.id dengan edit seperlunya.

Senin, 17 Agustus 2015

Peringatan HUT RI Ke-70 dan Silaturrahmi Keluarga Besar Puskesmas Leksono I dan II

MERDEKA......!!!!
Dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Peringatan HUT RI yang Ke 70, pada tanggal 17 Agustus 2015 bertempat di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Leksono, segenap Karyawan / Karyawati turut serta dalam upacara pengibaran dan penurunan bendera. berikut beberapa hasil bidikan kamera dari berbagai sumber.


 Setelah melaksakan Upacara Peringatan HUT RI yang Ke - 70 di Lapangan dilanjutkan dengan Silaturrahmi dan Makan siang bersama antara Karyawan/wati Puskesmas Leksono I dan II, Pensiunan serta Mbah Dukun dan Kader Puskesmas Leksono. Berikut Beberapa bidikan Dokumentasinya.....













Sabtu, 01 Agustus 2015

Home

Selamat datang di WebSite Puskesmas Leksono I
Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo
Jawa Tengah

Selasa, 28 Juli 2015

MAKANAN / MINUMAN YANG BERBAHAYA DIKONSUMSI BERSAMA OBAT


Sahabat, hari ini saya akan berbagi Artikel tentang aturan minum  obat agar lebih tepat.


Aturan dalam pengobatan tradisional atau herbal atau anggapan dalam masyarakat, tak boleh minum obat sesudah konsumsi makanan tertentu, ternyata bukan mitos. Makanan atau minuman tertentu dapat berinteraksi dengan obat jika dikonsumsi bersamaan, membuat khasiat obat jadi lebih keras atau sebaliknya, meniadakan,  menurunkan atau menghilangkan khasiat obat. Bahkan bisa menyebabkan akibat serius. Berikut makanan/ minuman yang tak boleh dikonsumsi bersamaan dengan obat.
  • Jeruk nipis
  • Pomelo
Jangan campur dengan:
Statin (obat penurun kolesterol) dan dextromethorphan (obat untuk mengatasi batuk yang disebabkan pilek dan flu)
Akibat yang bisa terjadi:
Jeruk nipis, pomelo (sejenis jeruk bali) dapat menghambat sejenis enzim yang memecah statin (obat kolesterol) dan obat lain, termasuk obat batuk dextromethorphan. Obat jadi menimbun di dalam aliran darah, meningkatkan risiko efek samping. Untuk dextromethorphan, efek sampingnya adalah halusinasi dan mengantuk. Pada statin, bisa menyebabkan kerusakan otot parah.
Buah ini dan jusnya bisa bertahan sehari atau lebih lama di dalam tubuh. Hindari sama sekali jus atau buahnya jika minum obat tersebut di atas.
  •  Jus apel,
  •  Jus jeruk/orange juice
  • Jus grapefruit
Jangan campur dengan:
Obat alergi Allegra (fexofenadine), antibiotik Cipro atau Levaquin, obat thyroid Synthroid, obat alergi dan asma Singulair
Akibat yang bisa terjadi:
Jus ini menghambat peptide yang mengangkut obat-obatan tersebut dari sistem pencernaan ke dalam aliran darah sehingga mengurangi absorpsi, membuat obat kurang efektif. Jangan minum jus tersebut di atas paling sedikit 4 jam sesudah minum obat ini.
  • Grapefruit
Grapefruit (sejenis jeruk) dan jus grapefruit bisa mengubah fungsi enzim tertentu di dalam sistem pencernaan yang memproses beberapa jenis obat.
Jangan campur dengan:
  • Beberapa jenis obat statin untuk menurunkan kolesterol seperti simvastatin (Zocor), atorvastatin (Lipitor), pravastatin (Pravachol) dan lovastatin (Mevacor).
  • Beberapa jenis obat penurun tekanan darah seperti nifediac, afeditab.
  • Beberapa jenis obat anti-anxiety seperti buspirone
  • Beberapa jenis obat anti-arrhythmia seperti Cordarone dan Nexterone
  • Beberapa jenis antihistamine seperti Allegra (fexofenadine)
  • Obat anti malaria quinerva atau quinite (quinine)
  • Obat halcion (triazolam) untuk mengobati insomnia
Akibat yang bisa terjadi:
Makan grapefruit atau minum jus grapefruit dalam jumlah bermakna, bahkan beberapa jam sebelum atau sesudah minum obat, dapat meningkatkan efek samping atau dalam kasus parah, dapat menyebabkan kerusakan organ.
Grapefruit dapat membuat kadar obat statin menimbun di dalam tubuh, dan akhirnya bisa menyebabkan kerusakan liver atau kerusakan otot yang bisa mengakibatkan gagal ginjal. Untuk antihistamine, grapefruit menghambat uptake obat ke dalam aliran darah, mengakibatkan kadar obat di dalam darah turun. Karena itu, paling aman jangan makan grapefruit atau minum jus grapefruit sama sekali ketika minum obat.
  • Sayuran kaya Vitamin K
  • Bawang putih
  • Kayumanis
  • Cranberry
  • Jahe
  • Ginseng
  • Ginkgo
  • Teh hijau
Vitamin K termasuk komponen penting dalam proses pembekuan darah. Sayuran hijau yang terutama tinggi vitamin K adalah kale, bayam, collard, peterseli, Swiss chard.
Jangan campur dengan:
Anti-coagulants – pengencer darah -  diresepkan untuk mengobati gumpalan darah – blood clot - dan menurunkan risiko pembentukan gumpalan darah di kemudian hari. Blood clot dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, atau kondisi serius lainnya jika gumpalan terjadi di kaki atau paru.
Akibat yang bisa terjadi:
Makanan kaya vitamin K bisa secara bermakna berefek pada anti-coagulants tertentu, seperti warfarin. Jika minum warfarin, untuk mencegah membuat darah lebih kental secara tak disengaja, tanya dokter jumlah makanan ini yang boleh dikonsumsi. Teh hijau juga mengandung vitamin K. Tanya dokter apakah boleh diminum ketika minum obat anti-coagulants.
Bawang putih, jahe, cranberry, jus cranberry, ginseng, kayu manis, ginkgo, dapat mengencerkan darah. Konsumsi dalam dosis tinggi bersama anti-coagulant meningkatkan risiko pendarahan berlebihan.
  • Walnut
Walnut kaya serat, baik untuk pencernaan dan kolesterol, tapi bisa mengubah absorpsi obat tertentu.
Jangan campur dengan:
Obat thyroid seperti levothyroxine (Levothroid, Levoxyl, Synthorid).
Akibat yang bisa terjadi:
Walnut dapat mengurangi absorpsi levothyroxine, obat yang paling umum digunakan untuk mengobati hypothyroidism. Hindari juga tepung kedelai, cottonseed meal, makanan tinggi serat dan suplemen serat karena bisa berefek pada fungsi levothyroxine.
  • Keju parmesan/ mozzarella
  • Aged cheddar 
  • Daging olahan
  • Pisang
  • Avokad
  • Cokelat
Strong, aged cheese (aged cheddar, Swiss cheese, blue cheese, Camembert, brie, mozzarella, parmesan), hati sapi/ ayam, daging olahan, makanan yang diasap, diacar, difermentasi, anchovies, avokad, pisang, cokelat, termasuk makanan kaya tyramine, sejenis asam amino alamiah.
Jangan campur dengan:
Obat monoamine oxidase inhibitors (MAOI) dan obat antibiotik tertentu.
Akibat yang bisa terjadi:
MAOI seperti phenylzine atau tranylcypromine adalah jenis obat antidepressant. Makan banyak makanan yang mengandung tyramine ketika minum obat MAOI, bisa menyebabkan tekanan darah mendadak naik sampai pada tingkat yang membahayakan, sakit kepala, mual. Orang-orang yang minum MAOI harus diet rendah tyramine di bawah pengawasan dokter. Tyramine juga berbahaya jika dicampur dengan obat antibiotik tertentu, contohnya linezolid.
  •  Susu
  • Produk susu (dairy product): yogurt, keju; minuman yang difortifikasi kalsium
Kalsium baik untuk kesehatan tulang dan sistem saraf, tapi bisa berefek pada absorpsi obat tertentu di dalam sistem pencernaan.
Jangan campur dengan:
Antibiotik quinolone  dan tetracycline
Akibat yang bisa terjadi:
Antibiotik tetracycline, doxycycline, minocycline, tak bisa diabsorp secara baik jika diminum dengan susu, yogurt, atau bahkan jus jeruk yang difortifikasi kalsium. Susu dan minuman lain yang diperkaya kalsium dapat mengikat obat pembasmi infeksi ini di dalam saluran cerna sehingga obat tidak diabsorp ke dalam aliran darah. Obat tetap tinggal di dalam usus dan berakhir di toilet. Akibatnya bukan hanya infeksi tidak sembuh,  tapi juga bisa membuat bakteri resisten terhadap antibiotik. Sesudah minum obat ini, jangan konsumsi produk susu selama beberapa jam.
  • Pisang
  •  Jeruk
  •  sayuran daun hijau
Buah dan sayuran kaya potassium.
Jangan campur dengan:
  • ACE inhibitor, contohnya captopril (Capoten), enalapril (Vasotec), dan lisinopril (Prinivil, Zestril), digunakan untuk menurunkan tekanan darah atau mengobati gagal jantung.
  • Obat diuretik tertentu, seperti triamterene (Dyrenium), digunakan untuk mengurangi penimbunan cairan dan mengobati tekanan darah tinggi.
Akibat yang bisa terjadi:
ACE inhibitor dan diuretik yang disebut ‘potassium sparing’ dapat meningkatkan jumlah potassium di dalam tubuh. Terlalu banyak potassium dapat menyebabkan denyut jantung tidak beraturan dan jantung berdebar-debar - heart palpitations. Jika minum obat ini, jangan konsumsi makanan tinggi potassium dalam jumlah besar. Makanan tinggi potassium antara lain, pisang, jeruk, sayuran daun hijau, dan pengganti garam seperti Morton Lite Salt.
 Alkohol
Jangan campur dengan:
  • Acetaminophen
  • Obat pilek yang dijual bebas (over – the – counter – OTC)
  • Obat penawar sakit resep dokter dan yang dijual bebas (OTC)
  • Obat antidepressant
  • Berbagai obat lain, perhatikan instruksi pada label atau instruksi dokter
Akibat yang bisa terjadi
Perhatikan peringatan tentang alkohol. Banyak obat yang disertai dengan instruksi jangan minum alkohol ketika minum obat. Ini peringatan penting. Hanya segelas kecil wine saja bisa terlalu banyak. Alkohol saja sudah bisa membuat mengantuk, pusing, dan kurang koordinasi. Minum obat tertentu dengan alkohol bisa memperbesar efek ini. Bahkan bisa menyebabkan masalah serius, antara lain pendarahan dalam, masalah-masalah pernapasan, dan masalah-masalah jantung.
Alkohol juga bisa membuat obat kurang efektif, bahkan tidak berguna atau bisa membuat obat toksik. Minum acetaminophen dengan alkohol misalnya, bisa menyebabkan kerusakan liver.
Minum dengan obat antidepressant dapat menyebabkan hipertensi, sakit kepala, jantung berdetak cepat, dan stroke.
Sumber:
Consumer Reports.com
USA TODAY.com
Doctor Oz.com
Mens Health.com
Prevention.com

Dalam artikel lain yg bersumber dari http://www.memobee.com menyatakan, makanan/minuman ini tidak boleh diminum bersama dengan obat :

1.Minuman Berkafein
            Kafein dapat menimbulkan ancaman kesehatan yang serius jika diminum dengan stimulan. Hindari meminum secangkir kopi saat sedang mengonsumsi efedrin (penekan nafsu makan), obat asma dan amfetamin. Beri jarak 2-3 jam setelah minum obat, baru minum kopi.
Banyak orang mengetahui jika kafein biasa terdapat dalam kopi atau minuman berenergi. Padahal tidak hanya disitu, zat kafein juga banyak ditemukan dalam kandungan teh, khususnya teh hijau. Makanya agar tidak salah , hindarilah minum kopi atau teh ketika meminum obat. Menurut pakar kesihatan, kafein berbahaya jika diminum dengan obat yang mengandung stimulah. Biasakan untuk tidak meminum minuman berkafein saat memakn pil penekan nafsu makan atau diet, obat asma atau amfetamin. Jika Anda seorang penggila kafein, tunggu 2 hingga 3 jam setelah meminum obat.
2. Semua Jenis Susu
Hampir semua orang suka minum susu, tapi walau diklaim menyihatkan. Jangan pernah coba-coba meminum obat menggunakan air susu. Kandungan zat di dalam susu akan mengurangi daya serap antibiotik dalam tubuh sekaligus menghambat penyerapan beberapa komponen tertentu dalam obat. Tidak hanya itu, kandungan kalsium pada susu juga dapat mengganggu efekt obat. Jadi saat mengkonsumsi obat, biasakanlah untuk menghindari konsumsi susu, setidaknya hingga 4 jam kedepan.
            Jangan minum obat dengan susu' kata-kata itu seringkali didengar atau diucapkan oleh masyarakat ketika ingin mengonsumsi obat oral. Kenapa susu tidak boleh dicampur dengan obat?
            Obat atau antibiotik yang dikonsumsi secara oral bisa menjadi efektif bagi seseorang jika dikonsumsi dan diserap dengan baik oleh tubuh. Obat oral harus diserap dari saluran pencernaan hingga bisa masuk ke dalam aliran darah lalu dikirim ke daerah yang sakit atau mengalami infeksi untuk pengobatan.
            Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk menyerap obat dengan baik, termasuk keasaman relatif di perut, ada atau tidaknya nutrisi lemak atau nutrisi lainnya, serta apakah ada unsur-unsur tertentu di dalam tubuh seperti kalsium.
            Beberapa obat seperti keluarga antibiotik yang mengandung tetrasiklik akan bereaksi dengan susu. Kalsium yang terdapat dalam susu akan mengikat obat atau antibiotik sehingga mencegah penyerapan obat tersebut di dalam tubuh.
3. Jus Pomegranate (Delima), Jus Grapefruit dan Segala Jenis Jus Lainnya
            Vitamin pada buah-buahan membuat tubuh lebih fit. Terutama obat, dapat segera menyembuhkan penyakit. Namun sering kali orang yang sedang sakit minum obat bersamaan waktu dengan minum jus. Padahal, minum obat bersamaan dengan jus dapat menghilangkan efek khasiat obat yang diminum.
            Kesimpulan ini didapat berdasarkan penelitian dari Universitas Western Ontario, Kanada oleh Prof. David Bailey. Hasil penelitian ini membuktikan bawa jus dapat mengganggu ketahanan tubuh dalam menyerap sari obat. Penelitian ini dilakukan pada sejumlah orang yang diminta meminum obat dengan air putih dan jus buah.
            Setelah diteliti, ternyata orang yang meminum obat dengan air putih mampu menyerap kandungan obat dengan penuh. Kemudian, orang yang meminum obat dengan jus hanya mampu menyerap sebagian kandungan obat. Menurutnya, jus buah yang dapat mengurangi serapan obat adalah jus jeruk, jus apel, dan jus anggur. Sedangkan obat yang kurang terserap akibat jus tersebut adalah obat antikanker, darah tinggi, jantung, dan obat-obat antibiotik lainnya.
            Agar obat menyerap penuh kedalam tubuh, hindarilah mengkonsumsi jus di waktu yang sama. Sayang kan, jika kita meminum obat namun kurang berkhasiat. Akan lebih baik jika diseling waktu antara minum jus dan minum obat. Bagaimana pendapat Anda?
            Alasan tidak boleh meminum obat dengan Jus pomegranate (Delima)
Menurut pakar jus delima tidak boleh digunakan untuk meminum obat. Zat yang terdapat dalam jus tersebut dapat memperlambat kecepatan hati untuk memecah pengencer darah dan menyebabkan berkurangnya efeks obat. Tidak hanya itu, para pakar juga menemukan bahwa enzim di dalam jus delima dapat memecah resep obat.
            Alasan tidak boleh meminum obat dengan Jus Grapefruit
Grapefruit bukanlah anggur. Namun, buah ini juga tidak dapat disamakan dengan jeruk Bali. Sejatinya jus grapefruit punya karakteristik dan manfaat hebat untuk tubuh. Tapi akan menjadi hal berbeza jika Anda mengonsumsinya untuk minum obat. University of Western Ontario menemukan bahawa meminum jus grapefruit dapat mengganggu kinerja lebih dari 50 obat. Jus ini boleh meningkatkan penyerapan obat-obatan tertentu serta dapat mengubah dosis obat yang diminum dari dosi normal menjadi dosis berlebihan. Maka dari itu, hindarilah minuman ini jika Anda tidak ingin mengalami over dosis.
     4. Minuman Isotonik
            Saat kita merasa lelah dan haus selesai beraktivitas, tentunya kita ingin meneguk minuman yang segar dan rnampu mengembalikan stamina tubuh dengan cepat. Maka minuman isotonic, pun menjadi salah satu pilihan. Disamping rasanya yang bervariasi, minuman isotonic juga mengandung ion, yang dipercaya dapat cepat menggantikan cairan tubuh yang hilang. Saat ini, banyak minuman isotonik di pasaran bebas dengan berbagai merek dan dapat dibeli dengan harga yang cukup terjangkau.
Hindari minum obat untuk gagal jantung dan obat-obatan hipertensi dengan minuman isotonik karena minuman ini mengandung kalium. Selain itu, kalium yang tinggi juga terdapat pada buah pisang. Kalium berguna bagi penderita hipertensi, tetapi apabila asupan kalium malah berlebihan boleh membahayakan si penderita.
     5. Minuman Bersoda
            Orang tua saya pernah bilang katanya kalau ingin atau setelah minum obat tidak boleh minum minuman bersoda, misalnya pepsi, coca cola, dll . karena berbahaya dan bisa menyebabkan keracunan, kematian, dll.
            Soda memang bukan minuman yang baik untuk kesehatan karena bisa menyebabkan kegemukan, osteoporosis bahkan mengurangi jumlah sperma. Tapi benarkah minum obat dengan soda dapat menyebabkan kematian mendadak?
"saya kira harusnya minum obat pakai soda bukan penyebab kematian mendadak. Harus dicari dulu cod (cause of death), dipelajari orang tersebut pernah sakit apa," jelas dr. Tunggul d situmorang, sppd,kgh, ahli ginjal dan direktur rs pgi cikini.
Menurut dr. Tunggul, meminum obat dengan menggunakan soda bukanlah suatu penyebab terjadinya kematian mendadak, karena hal-hal yang bisa memicu kematian mendadak antara lain:
SERANGAN JANTUNG
STROKE
EMBOLI (PEMBENTUKAN GELEMBUNG UDARA ATAU MASUKNYA BENDA
ASING DI ALIRAN DARAH YANG MENYEBABKAN ALIRAN DARAH TERSUMBAT)
GAGAL NAPAS
"memang ada reaksinya, tapi nggak ada ceritanya seperti itu (minum obat dengan soda) bikin mati," tegas dr tunggul yang juga menjabat sebagai direktur mrccc siloam hospital semanggi.
            Tapi meski tidak menyebabkan kematian mendadak, minum obat memang tidak dianjurkan dengan menggunakan soda atau minuman lain seperti susu, kopi, teh dan jus. Dokter biasanya akan menganjurkan pasien untuk minum obat dengan air putih karena air putih bebas dari kandungan bahan kimia sehingga tidak menimbulkan kontraksi.

Bijaklah dalam meminum Obat agar kesembuhan dapat tercapai. Semoga kesehatan senantiasa menyertai kita. Aamiin