TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI WEBSITE PUSKESMAS LEKSONO I. JADIKAN PUSKESMAS LEKSONO I SEBAGAI TEMPAT FAVORIT FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA ANDA. BAWALAH KARTU BEROBAT ANDA ATAU KARTU TANDA PENGENAL (KTP/KK) DAN KARTU JAMINAN KESEHATAN ANDA SAAT BERKUNJUNG KE PUSKESMAS

Selasa, 01 September 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional

      
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.
Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi :
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
  • PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  • Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1.  Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi Pusat
  1. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
  2. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
  3. Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
  3. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  4. Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan      perundang-undangan.
Verifikasi Data
  1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
  2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
  3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atauE-PUPNS
  • Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
  • Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
  1. menunjuk user verifikator;
  2. melengkapi data unit kerja;
  3. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
  4. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
  • User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
  1. Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
  2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
  1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
  4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
  5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
  • UserAdmin Sistem;
  • UserVerifikator; dan
  • User Executive.
Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
  1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.
  2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
  3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
  4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
  5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya :
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2.  Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS  Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Beberapa hal yang perlu diingat dan dicermati sebagai contoh peraturan dari kabupaten Bone (NOMOR 188.6/1348/VIII/2015 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS) TAHUN 2015 DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE), yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk kita laksanakan di wonosobo :
  1. Pendataan ulang PNS secara elektronik yang di singkat e-PUPNS adalah Proses Pendataan Ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang meliputi tahap Pemutakhiran Data oleh setiap PNS, serta Validasi dan Verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah karena merupakan agenda nasional.
  2. Menginstruksikan kepada seluruh PNS di Unit kerja masing-masing untuk mempersiapkan semua berkas Kepegawaian sebagai bukti yang Sah pada e-PUPNS 2015 dan setiap PNS wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Format terlampir).
  3. Proses pelaksanaan e-PUPNS 2015 (a)  PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam Pengisian Formulir e-PUPNS; (b)  PNS mengisi Formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru ( hanya diisi oleh PNS guru ); Data untuk Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter ); Data Stakeholder, antara lain memuat Bapetarum, BPJS Kesehatan, dan Kartu PNS Elektronik; Verifikasi data Yaitu Pemeriksaan kembali kesesuaian antara data online dengan bukti fisik terlampir oleh Petugas Verifikator yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan.
  4. Jadwal Pelaksanaan :  (a) Persiapan Pelaksanaan PUPNS dilaksanakan oleh BKDD Kabupaten Bone Paling lambat 31 Agustus 2015; (b) Sosialisasi dan Pengisian Formulir e-PUPNS dilaksanakan 1 September s/d 31 Oktober 2015; (c) Proses Verifikasi data dilaksanakan s/d akhir bulan Desember 2015.
  5. Sanksi :  (a) Apabila PNS tidak melaksanakan Pemutahiran data melalui e-PUPNS pada Periode yang telah ditentukan, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari Data base Kepegawaian Nasional; (b) Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana di maksud pada butir 6.a, maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses; (c) Proses administrasi kepegawaian pada BKD Kabupaten Wonosobo, Terhitung Mulai Tanggal 1 September - 31 Desember 2015. Tidak Akan Dilayani jika tidak melampirkan fotokopi legalisir Bukti Registrasi dan Bukti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015
  6. Informasi lebih lanjut melalui : http://pupns.bkn.go.id - http://bkdd.bonekab.go.id/ - E-mail: bkdwonosobo@gmail.com atau kunjungi kantor BKD Kab. Wonosobo Jl. Angkatan 45 No. 9 Wonosobo atau dapat menghubungi di line Telp. (286) 321221.
sumber : http://www.bone.go.id dengan edit seperlunya.