Artikel ini di Copas dengan Edit seperlunya tanpa merubah Isi dan Tulisan yang ada. Mohon Kunjungi sumber Artikel ini di Abi Diohatta.
Terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Abi Diohatta atas Ilmu yang di bagikan. Barokalloh, semoga Allah SWT membalas atas kebaikan Anda. Aamiin
A. PENDAHULUAN
Sistem
Informasi Kesehatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat
dipisahkan dari Sistem Kesehatan di suatu negara. Kemajuan atau kemunduran
Sistem Informasi Kesehatan selalu berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem
Kesehatan, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) bahkan
mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang berlaku di suatu negara. Suatu system
yang terkonsep dan terstruktur dengan baik akan menghasilkan Output yang baik
juga. Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk pokok Sistem
Kesehatan Nasional ( SKN ) yang dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam
penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan
kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.
Dengan
sistem Informasi kesehatan yang baik maka akan membuat masyarakat tidak buta
dengan semua permasalahan kesehatan. Dan mau membawa keluarga nya berobat
dengan mudah bukan lagi dengan birokrasi yang rumit yang membuat masyarakat
enggan membawa anggota keluarganya berobat di pelayanan kesehatan yang
disediakan oleh pemerintah. Dengan maraknya perkembangan media dan teknologi
seharusnya membuat masyarakat dan khususnya pada mahasiswa kesehatan masyarakat
melek akan kemajuan berinovasi terhadap sistem informasi kesehatan Indonesia.
Berlandaskan
dengan fakta yang terjadi di masyarakat pada saat ini seharus nya bisa
dijadiakan bahan evaluasi dan pertimbangan untuk dapat membentuk sistem
informasi kesehatan yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan
banyaknya referensi yang ada pada saat Ini sehingga bisa dijadikan rumusa yang
tepat dan membuat sistem informasi kesehatan yang tepat guna.
B. DASAR HUKUM SISTEM INFORMASI
KESEHATAN
Dasar hukum pengembangan sistem informasi kesehatan di
Indonesia adalah :
1. UUD 1945, Pasal 28 ; Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 46
Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan mengamanatkan pusat data dan informasi ( PUSDATIN ) sebagai pelaksana
tugas kementrian kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan;
5. Kepmenkes RI Nomor 511 tahun 2002
tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistim Informasi Kesehatan Nasional ( SIKNAS
)
6. Kepmenkes RI Nomor :
932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem
Laporan Informasi Kesehatan Kabupaten / Kota;
7. Kepmenkes RI Nomor :
004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang
Kesehatan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
837 Tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer ( SIKNAS ) Online Sistem
Informasi Kesehatan Nasional
C. PENGERTIAN
Sistem
Informasi Kesehatan ( SIK ) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi
kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematika dan terrintegasi
untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Sistem
Informasi Kesehatan merupakan gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan
untuk mengelola siklus informasi ( mulai dari pengumpulan data sampai pemberian
umpan balik informasi ) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Informasi kesehatan selalu diperlukan
dalam pembuatan program kesehatan mulai dari analisis situasi, penentuan
prioritas, pembuatan alternatif solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan
pemantauan hingga proses evaluasi.
D. DEFINISI SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Sistem Informasi Kesehatan ( SIK )
adalah integrasi antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk
mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan
manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
E. TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM INFORMASI
KESEHATAN
Tujuan Sistim Informasi Kesehatan
Tujuan dari dikembangkannya sistem informasi kesehatan adalah :
1. Sistem informasi kesehatan ( SIK )
merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang berperan dalam
memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif
kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada
tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas
Dalam bidang
kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan (
SIK ), dengan tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar
dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun
non rutin menjadi sebuah informasi.
Upaya
pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan ditujukan ke arah
terbentuknya suatu sistem informasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya
guna, yang mampu memberikan informasi yang akurat, tepat waktu dan dalam bentuk
yang sesuai dengan kebutuhan untuk:
1. Pengambilan keputusan di seluruh
tingkat administrasi dalam rangka perencanaan, penggerakan pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan penilaian
2. Mengatasi masalah-masalah kesehatan
melalui isyarat dini dan upaya penanggulangannya
3. Meningkatkan peran serta masyarakat
dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri
4. Meningkatkan penggunaan dan
penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan
2. Manfaat Sistim Informasi Kesehatan
World Health Organization( WHO ) menilai bahwa investasi sistem informasi
kesehatan mempunyai beberapa manfaat antara lain :
1. Membantu pengambil keputusan untuk
mendeteksi dan mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan
meningkatkannya
2. Pemberdayaan individu dan komunitas
dengan cepat dan mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas
pelayanan kesehatan
Adapun
manfaat adanya sistim informasi kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan
diantaranya:
a. Memudahkan setiap pasien untuk melakukan
pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan
b. Memudahkan fasilitas kesehatan untuk
mendaftar setiap pasien yang berobat
c. Semua kegiatan di fasilitas
kesehatan terkontrol dengan baik ( bekerja secara terstruktur ).
F. SASARAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Sasaran
dalam upaya pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan meliputi :
1. Terciptanya pengorganisasian dan
tata kerja pengelolaan data/informasi dan atau tersedianya tenaga fungsional
pengelola data / informasi yang terampil di seluruh tingkat administrasi
2. Ditetapkannya kebutuhan esensial
data / informasi di tiap tingkat dan pengembangan instrumen pengumpulan dan
pelaporan data
3. Dihasilkannya berbagai informasi
kesehatan di seluruh tingkat administrasi secara teratur, tepat waktu dan
sesuai dengan kebutuhan dan atau atas permintaan dari pengguna data / informasi
4. Tersedianya dukungan teknis dan
sumber daya yang memadai dalam rangka pemantapan dan pengembangan otomasi
pengolahan data di seluruh tingkat administrasi
5. Pengembangan bank data kesehatan,
pengembangan jaringan komunikasi komputer dan informasi
G. PERANAN SIK DALAM SISTEM KESEHATAN
Menurut
Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization, WHO ), Sistem Informasi
Kesehatan ( SIK ) merupakan salah satu dari 6 “ building block ” atau komponen
utama dalam sistem kesehatan di suatu Negara.
Keenam
komponen ( building block ) sistem kesehatan tersebut adalah :
a. Pelaksanaan pelayanan kesehatan (
Service delivery )
b. Produk medis, vaksin, dan teknologi
kesehatan ( Medical product, vaccine, and technologies )
c. Tenaga medis ( Health worksforce )
4.Sistem pembiayaan kesehatan ( Health system financing )
d. Sistem informasi kesehatan ( Health
information system )
e. Kepemimpinan dan pemerintah (
Leadership and governance )
Sedangkan di
dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ), Sistem Informasi Kesehatan (
SIK ) merupakan bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen,
informasi, dan regulasi kesehatan.
Sub sistem
manajemen dan informasi kesehatan merupakan subsistem yang mengelola
fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, informasi kesehatan,
dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya
kesehatan nasional agar berhasil guna, berdaya guna, dan mendukung
penyelenggaraan ke-6 subsistem lain di dalam SKN sebagai satu kesatuan yang
terpadu.
Adapun sub sistem dalam Sistem Kesehatan Nasional
Indonesia, yaitu:
a. Upaya kesehatan
b. Penelitian dan pengembangan
kesehatan
c. Pembiayaan kesehatan
d. Sumber daya manusia ( SDM ) kesehatan
e. Sediaan farmasi, alat kesehatan,dan
makanan
f. Manajemen, informasi, dan regulasi
kesehatan
g. Pemberdayaan masyarakat.
Dalam pengembangan Sistem Informasi
Kesehatan, harus dibangun komitmen setiap unit infrastruktur pelayanan
kesehatan agar setiap sistem informasi kesehatan berjalan dengan baik dan yang
lebih terpenting menggunakan teknologi komputer dalam mengimplementasikan
Sistem Informasi Berbasis Komputer ( Computer Based Information System ).
H. PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI
KESEHATAN DI INDONESIA
Sistem
Informasi Kesehatan Nasional ( SIKNAS ) adalah sistem informasi yang
berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional maupun
internasional dalam rangka kerjasama yang saling menguntung-kan.
SIKNAS
bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari
sistem kesehatan. Oleh karena itu, SIK di tingkat pusat merupakan bagian dari
sistem kesehatan nasional, di tingkat provinsi merupakan bagian dari sistem
kesehatan provinsi, dan di tingkat kabupaten atau kota merupakan bagian dari
sistem kesehatan kabupaten atau kota.
SIKNAS di
bangun dari himpunan atau jaringan sistem-sistem informasi kesehtan provinsi
dan sistem informasi kesehatan provinsi di bangun dari himpunan atau jaringan
sistem-sistem informasi kesehatan kabupaten atau kota. Jaringan SIKNAS adalah
sebuah koneksi / jaringan virtual sistem informasi kesehatan elektronik yang
dikelola oleh Kementrian Kesehatan dan hanya bisa diakses bila telah
dihubungkan.
Jaringan
SIKNAS merupakan infrastruktur jaringan komunikasi data terintegrasi dengan
menggunakan Wide Area Network ( WAN ), jaringan telekomunikasi yang mencakup
area yang luas serta digunakan untuk mengirim data jarak jauh antara Local Area
Network ( LAN ) yang berbeda, dan arsitektur jaringan lokal komputer lainnya.
Selain itu juga akan dikembangkan program mobile health ( mHealth ) yang dapat
langsung terhubung ke sistem informasi puskesmas ( aplikasi SIKDA Generik ).
1. Sistem Informasi Dinas Kesehatan
Merupakan sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh dinas kesehatan baik
kabupaten / kota dan provinsi.
Laporan yang masuk ke dinas
kesehatan kabupaten / kota dari semua fasilitas kesehatan ( kecuali milik
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat ) dapat berupa laporan softcopy dan
laporan hardcopy. Laporan hardcopy dientri kedalam aplikasi SIKDA generik,
lapor-an softcopy diimpor ke dalam aplikasi SIKDA Generik, selanjutnya semua
bentuk laporan diunggah ke Bank Data Kesehatan Nasional. Dinas kesehatan
provinsi melakukan hal yang sama dengan dinas kesehatan kabupaten / kota untuk
laporan dari fasilitas kesehatan milik provinsi.
2. Pengguna Data oleh Kementrian
Kesehatan Data kesehatan yang sudah diterima di Bank Data Kesehatan Nasional
dapat dimanfaatkan oleh semua unit-unit program di Kementerian Kesehatan dan
UPT-nya serta dinas kesehatan dan UPTP/D-nya.
I. STRATEGI SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Berdasarkan
kepada analisis situasi dan kebijakan yang telah ditetapkan, maka strategi
pengembangan SIKNAS adalah :
1. Integrasi sistem informasi kesehatan
yang ada Pengertian terintegrasi tidak bermaksud mematikan/ menyatukan semua
sistem informasi yang ada. Sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila
digabungkan akan disatukan. Sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian
lebih berupa pengembangan: pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas-otoritas
dan mekanisme saling hubung. Dengan integrasi ini diharapkan semua sistem
informasi yang ada akan bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk SIKNAS.
Pembagian tugas dan tanggung jawab akan memungkinkan data yang dikumpulkan
memiliki kualitas dan validitas yang baik. Otaritas akan menyebabkan tidak
adanya duplikasi dalam pengumpulan data, sehingga tidak akan terdapat informasi
yang berbeda-beda mengenai suatu hal. Mekanisme saling hubung, khususnya dengan
Pusat Data dan Informasi Departemen Kesehatan akan menjamin dapat dilakukannya
pengolahan dan analisis data secara komprehensif.
2. Penyelenggaraan pengumpulan dan
pemanfaatan bersama (sharing) data dan informasi terintegrasi Pertimbangan akan
perlunya mengkoordinasikan lima jenis pengumpulan data yang masing-masing
memiliki kekhasan dan kepentingan yang sangat signifikan, yaitu:
a. Surveilans, yang meliputi surveilans
penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan pemantauan ketersediaan obat
b. Pencatatan dan pelaporan data rutin
dari UPT kabupaten / kota ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, dari UPT
provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi ke
Departemen Kesehatan (kegiatan-kegiatan ini memerlukan suatu sistem pencatatan
dan pelaporan yang terintegrasi dan terkoordinasi.
c. Pencatatan dan pelaporan
program-program kesehatan khusus yang ada, seperti program pemberantasan
malaria
d. Pencatatan dan pelaporan sumber daya
dan administrasi kesehatan yang sudah berjalan seperti ketenaga kesehatan (
Sinakes, Sidiklat, dan lain-lain )
e. Survei dan penelitian untuk
melengkapi data dan informasi dari pengumpulan data rutin, yang meliputi baik
yang berskala nasional ( seperti Survei Kesehatan Nasional ), maupun yang
berskala provinsi dan Kabupaten / Kota ( SI IPTEK Kesehatan / Jaringan Litbang
Kesehatan )
3. Fasilitasi pengembangan sistem
informasi kesehatan daerah Sistem Informasi Kesehatan Daerah mencakup SIK yang
dikembangkan di unit-unit pelayanan kesehatan (khususnya puskesmas dan rumah
sakit), SIK kabupaten / kota, dan SIK provinsi.
Sistem Informasi Kesehatan ( SIK )
di Puskesmas memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
a. Mencatat dan mengumpulkan data baik
kegiatan dalam gedung maupun luar gedung.
b. Mengolah data.
c. Membuat laporan berkala ke Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota.
d. Memelihara bank data.
e. Mengupayakan penggunaan data dan
informasi untuk manajemen pasien .dan manajemen unit puskesmas.
f. Memberikan pelayanan data dan
informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah
kerjanya.
Sistem Informasi Kesehatan di rumah
sakit memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
1. Memantau indikator kegiatan-kegiatan
penting rumah sakit ( penerimaan pasien, lama rawat, pemakaian tempat tidur,
mortalitas, waktu tunggu dan lain-lain )
2. Memantau kondisi finansial rumah
sakit ( cost recovery ).
3. Memantau pelaksanaan sistem rujukan.
4. Mengolah data.
5. Mengirim laporan berkala ke Dinas
Kesehatan/ Pemerintah setempat.
6. Memelihara bank data.
7. Mengupayakan penggunaan data dan
informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit rumah sakit.
8. Memberikan pelayanan data dan
informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah
kerjanya.
Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten
/ Kota memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
a. Mengolah data dari unit-unit
pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain
b. Menyelenggarakan survei / penelitian
bilamana diperlukan.
c. Membuat profil kesehatan kabupaten /
kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten / kota untuk memantau
dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten / Kota sehat.
d. Mengirim laporan berkala / profil
kesehatan kabupaten / kota ke dinas kesehatan provinsi setempat dan pemerintah
pusat.
e. Memelihara bank data.
f. Mengupayakan penggunaan data dan
informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan
kabupaten / kota.
g. Memberikan pelayanan data dan
informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah
kerjanya.
Sistem Informasi Kesehatan propinsi
memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
1. Mengolah data dari DKK, unit-unit
pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain
2. Menyelenggarakan survei / penelitian
bilamana diperlukan
3. Membuat profil kesehatan propinsi
untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian propinsi sehat
4. Mengirim laporan berkala / profil
kesehatan propinsi ke pemerintah pusat
5. Memelihara bank data
6. Mengupayakan penggunaan data dan
informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan
kabupaten/ kota
7. Memberikan pelayanan data dan
informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah
kerjanya Fasilitasi pengembangan SIK daerah dilaksanakan dengan terlebih dahulu
membantu menata sistem kesehatannya, membantu pengadaan perangkat keras,
perangkat lunak, rekruitmen, dan pelatihan tenaga kesehatan.
4. Pengembangan pelayanan data dan
informasi untuk manajemen Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk
manajemen diawali dengan mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat
dimanfaatkan untuk menyajikan data dan informasi kesehatan. Misalnya dalam
rapat dengar pendapat dengan DPRD harus dapat disajikan, kemasan-kemasan data
dan informasi yang menggambarkan kecenderungan masalah-masalah kesehatan rakyat
dan kerugian yang diakibatkannya.
Pembahasan rancangan anggaran harus
disajikan kemasan data dan informasi tentang cost benefit dari
kegiatan-kegiatan yang diusulkan. Selain itu dikembangkan pula publikasi
berkala cetak atau elektronik atau akses online
5. Pengembangan pelayanan data dan
informasi untuk masyarakat Pemanfaatan fasilitas intranet dan internet karena
penggunaannya sudah meluas di masyarakat. Depkes menyelenggarakan pelatihan
bagi tenaga-tenaga fungsional pengelola data dan informasi kesehatan.
6.Pengembangan teknologi dan sumber daya informasi
J. SISTEM APLIKASI DAERAH ( SIKDA )
GENERIK
Dalam upaya
mengatasi fragmentasi data, pemerintah sedang mengembangkan aplikasi yang
disebut dengan Sistim Aplikasi Daerah ( Sikda ) Generik.
Sistem
Informasi Kesehatan berbasis Generik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Input pencatatan dan pelaporan berbasis
elektronik (computerized)
2. Input data hanya dilakukan di tempat
adanya pelayanan kesehatan
3. Tidak ada duplikasi ( hanya
dilakukan satu kali )
4. Akurat, tepat, hemat sumber daya (
efisien ) dan transparan. Terjadi pengurangan beban kerja sehingga petugas
memiliki waktu tambahan untuk melayani pasien atau masyarakat.
Dalam perkembangannya sistem informasi kesehatan dapat
dikelompokkan menjadi dua ( berdasarkan pada karakteristik integrasi sistim
informasi ), yaitu:
1. Sistem informasi yang mempunyai
derajat integritas internal yang tinggi
a. Sistem informasi rekam medis elektronik
b. Sistem informasi manajemen dokumen
c. Sistem informasi farmasi
d. Sistem informasi geografis
e. Sistem pendukung pengambilan
keputusan kesehatan
f. Sistem informasi eksekutif
g. Data warehouse dan datamining
2. Sistem informasi yang mempunyai
derajat integrasi eksternal yang tinggi
a. Telemedicine
b. Internet, intranet, ekstranet
c. Sistem informasi kesehatan publik.
K. SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI
PUSKESMAS
Dalam
pelaksanaannya, puskesmas di Indonesia sudah menganut sistem informasi
kesehatan yang dicanangkan pemerintah. Sistem informasi kesehatan yang dianut
puskesmas pada saat ini masih di dominasi oleh SP2TP. seperti diketahui bahwa
puskesmas adalah ujung tombak pemerintah dalam upaya pelayanan kesehatan di
masyarakat.
Sesuai
dengan KEPMENKES RI No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan
masyarakat bahwa puskesmas di definisikan sebagai unit pelaksana teknis di
kabupaten / kota yang bertanggung-jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah. Proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian yang dilakukan
puskesmas terhadap rencana kegiatan yang telah ditetapkan baik rencan upaya
wajib maupun pengembangan dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada di
wilayahnya.
Salah satu
bentuk pemantauan adalah dengan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
SIMPUS merupakan pilihan bagi daerah dalam pengembangan sistem informasi
kesehatan yang lebih cepat dan akurat. Pada potensi yang dimilikinya sebenarnya
SIMPUS dapat menggantikan sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas
(SP2TP). Karena SIMPUS merupakan hasil dari pengolahan berbagai sumber
informasi seperti SP2TP, survei lapangan, laporan lintas sektor, dan laporan
sarana kesehatan swasta.
Seiring
kemajuan teknologi, SIMPUS pun dikembangkan melalui sistem komputerisasi dalam
suatu software yang bekerja dalam sebuah sistem operasi. Tetapi kendalanya
SIMPUS masih belum berjalan secara optimal di daerah.
L. KETERKAITAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN DENGAN
RAHASIA MEDIS
1. PENGERTIAN REKAM MEDIS
Rekam medis
adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas,
anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan
medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat
jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat Rekam medis mempunyai
pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan
tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis
yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan
dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan
serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan /
peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya.
Rekam medis
mempunyai 2 bagian yang perlu diperhatikan yaitu : bagian pertama adalah
tentang individu : suatu informasi tentang kondisi kesehatan dan penyakit
pasien yang bersangkutan dan sering disebut Patient Record bagian kedua adalah
tentang manajemen: suatu informasi tentang pertanggungjawaban apakah dari segi
manajemen maupun keuangan dari kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang
bersangkutan.
Rekam medis
juga merupakan kompilasi fakta tentang kondisi kesehatan dan penyakit seorang pasien
yang meliputi dua hal :
a.
Data
terdokumentasi tentang keadaan sakit sekarang dan waktu lampau
b.
Pengobatan
yang telah dan akan dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional secara
tertulis.
2. TUJUAN DAN KEGUNAAN REKAM MEDIS
Tujuan Rekam
Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalamrangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaanrekam
medis yang baik dan benar, maka tertib administrasi tidak akan berhasil.
3. KEGUNAAN REKAM MEDIS ANTARA LAIN
a. Aspek Administrasi, Suatu berkas
rekam medis mempunyai nilai administrasi , karena isinya menyangkut tindakan
berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga mdis dan perawat dalam
mencapai tujuan pelayanan kesehatan
b. Aspek Medis, Catatan tersebut
dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus
diberikan kepada pasien
c. Aspek Hukum, Menyangkut masalah
adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
d. Aspek Keuangan, Isi Rekam Medis
dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan.
Tanpa adanya bukti catatan tindakan / pelayanan, maka pembayaran tidak dapat
dipertanggungjawab-kan
e. Aspek Penelitian, Berkas Rekam medis
mempunyai nilai penelitian , karena isinya menyangkut data / informasi yang
dapat digunakan sebagai aspek penelitian
f. Aspek Pendidikan, Berkas Rekam Medis
mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang
kronologis dari pelayanan medik yang diberikan pada pasien
g. Aspek Dokumentasi, Isi Rekam medis
menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan.
Berdasarkan aspek-aspek tersebut ,
maka rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas yaitu :
1. Sebagai alat komunikasi antara
dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan
pelayanan kesehatan
2. Sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien
3. Sebagai bukti tertulis atas segala
tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung
/ dirawat di Rumah sakit
4. Sebagai bahan yang berguna untuk
analisa , penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas
pelayanan,
Contoh : Bagi seorang manajer :
·
Berapa
banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan ? baru dan lama ?
·
Distribusi
penyakit pasien yang datang ke sarana kesehatan kita
·
Cakupan
program yang nantinya di bandingkan dengan target program
5. Melindungi kepentingan hukum bagi
pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang terlibat.
6. Menyediakan data dan informasi yang
diperlukan untuk keperluan pengembangan program, pendidikan dan penelitian
7. Sebagai dasar di dalam perhitungan
biaya pembayaran pelayanan kesehatan
8. Menjadi sumber ingatan yang harus
didokumentasikan serta bahan pertanggungjawaban dan laporan
4. KERAHASIAAN REKAM MEDIS
Secara umum telah disadari bahwa
informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia Tetapi kalu dianalisa,
konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian Yang menjadi masalah
disini ialah : Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan, dan dalam keadaan
bagaimana rekam medis dirahasiakan Informasi di dalam rekam medis bersifat
rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan
dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya informasi yamg
bersumber dari rekam medis ada dua kategori :
a. Informasi yang Tidak Mengandung Nilai
Kerahasiaan Adalah perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta
informasi lain yang tidak mengandung nilai medis, lazimnya informasi jenis ini
terdapat dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan maupun
rawat inap ( Ringkasan riwayat klinik ataupun ringkasan masuk dan keluar pasien
). Namun sekali lagi perlu diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien
mengandung nilai medis maka lembaran tersebut tetap tidak boleh disiarkan
kepada pihak-pihak yang tidak berwenang Walaupun begitu petugas tenaga bantuan,
perawat, petugas rekam medis, maupun petugas rumah sakit lainnya harus
berhati-hati bahwa ada kalanya identitas pasienpun dianggap perlu disembunyikan
dari pemberitaan, misalnya apabila pasien tersebut adalah seorang tanggungan
polisi ( buronan ), Hal ini semata-mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan
demi tertibnya rumah sakit dari pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu
Oleh karena itu dimanapun petugas itu berdinas tetap harus memiliki kewaspadaan
yang tinggi agar terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan
b. Informasi yang Mengandung Nilai
Kerahasiaan Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis
sebagai hasil pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien.
Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak
berwenang, karena menyangkut individu langsung si pasien, walaupun begitu perlu
diketahui pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun
kepada keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama
sekali tidak diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien / keluarga
menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali
5. PEMBERIAN INFORMASI REKAM MEDIS
Berbicara
tentang pemberian informasi, kadang-kadang membingung-kan bagi seorang petugas
rekam medis karena harus mempertimbangkan setiap situasi bagi pengungkapan
suatu informasi dari rekam medis ini, permintaan terhadap informasi banyak
datang dari pihak ketiga yang akan membayar biaya : seperti asuransi,
perusahaan yang pegawainya mendapatkan perawatan di rumah sakit, damn
lain-lain.
Disamping
itu pasien dan keluarganya, dokter dan staf medis, dokter dan rumah sakit lain
yang turut merawat seorang pasien, lembaga pemerintahan dan badan-badan lain
juga sering meminta informasi tersebut. Meskipun kerahasiaan menjadi faktor
terpenting dalam hal pengelolaan rekam medis, akan tetapi harus diingat bahwa
hal tersebut bukanlah faktor satu-satunya yang menjadi dasar kebijaksanaan
dalam pemberian informasi.
Hal yang
sama pentingnya ialah dapat selalu menjaga / memelihara hubungan baik dengan
msyarakat, oleh karena itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang wajar dan
senantiasa dijaga bahwa hal tersebut tidak merangsang hak peminta informasi
untuk mengajukan tuntutan lebih jauh kepada rumah sakit.
Seorang
pasien dapat memberikan persetujuan untuk memeriksa isi rekam medisnya dengan
memberi suatu kuasa. Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjukkan
tanda pengenal (identitas) yang syah kepada pimpinan rumah sakit, sebelum
mereka diizinkan meneliti isi rekam medis yang diminta. Badan-badan pemerintah seringkali meminta informasi rahasia
tentang seorang pasien. Apabila tidak ada undang-undang yang menetapkan hak
satu badan pemerintah, untuk menerima informasi tentang pasien, mereka hanya
dapat memperoleh informasi atas persetujuan dari pihak yang bersangkutan
sebagaimana yang berlaku bagi badan-badan swasta.
Jadi patokan
yang perlu dan harus senantiasa dingat oleh petugas rekam medis adalah : “ Surat
persetujuan untuk memberikan informasi yang ditangani oleh seorang pasien atau
pihak yang bertanggung jawab, selalu diperlukan untuk setiap pemberian
informasi dari rekam medis.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/asnawiok/sistem-informasi-kesehatan_54fd1a38a33311111d50f878
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/asnawiok/sistem-informasi-kesehatan_54fd1a38a33311111d50f878