TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI WEBSITE PUSKESMAS LEKSONO I. JADIKAN PUSKESMAS LEKSONO I SEBAGAI TEMPAT FAVORIT FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA ANDA. BAWALAH KARTU BEROBAT ANDA ATAU KARTU TANDA PENGENAL (KTP/KK) DAN KARTU JAMINAN KESEHATAN ANDA SAAT BERKUNJUNG KE PUSKESMAS

Sabtu, 02 Januari 2016

Struktur Organisasi BLUD Puskesmas Leksono

Bagan Struktur Organisasi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Puskesmas Leksono I

Jenis Pelayanan

JENIS PELAYANAN PASIEN DI PUSKESMAS LEKSONO I
Jam Pelayanan Pasien di Puskesmas Leksono I buka setiap hari kerja, yakni 6 kali dalam 1 minggu.
Sedangkan Administrasi kantor dilakukan setelah jam pelayanan usai. Berikut Jam pelayanan di Puskesmas Leksono I :

Senin    buka jam  07.30  s/d   12.00 Wib

Selasa  buka jam  07.30  s/d   12.00 Wib

Rabu    buka jam  07.30  s/d   12.00 Wib

Kamis  buka jam  07.30  s/d   12.00 Wib

Jum'at  buka jam  07.30  s/d   10.00 Wib

Sabtu   buka jam  07.30  s/d   11.00 Wib

Berikut ini Alur pelayanan di Puskesmas Leksono I

Jumat, 01 Januari 2016

Seberapa besar bahaya efek samping obat?

Pernahkah Anda menjumpai orang yang tidak mau minum obat sama sekali karena takut pada efek sampingnya? Ada anggapan bahwa sering minum obat tidak baik karena bisa merusak ginjal atau liver. Ada pasien di rumah sakit yang tidak meminum obat pemberian dokter karena takut terhadap efek samping obat sehingga obat disembunyikan dan dibiarkan menumpuk hingga satu kantung kresek. Sebenarnya seberapa besar bahaya efek samping obat? Apakah setiap orang pasti akan mengalami efek samping obat? Bolehkah berhenti minum obat tanpa saran dari dokter? Ulasan berikut ini semoga bisa menambah pemahaman kita tentang efek samping obat.

Efek samping obat (ESO) adalah efek tidak dikehendaki (karena membahayakan) yang ditimbulkan oleh obat. ESO bisa timbul segera setelah minum obat atau bisa juga baru terjadi setelah obat diminum bertahun-tahun. Sebagai contoh ada orang yang setiap minum obat penghilang rasa sakit (misal asam mefenamat) lambungnya langsung terasa perih dan sakit. Pada kasus lain ada yang mengalami osteoporosis (keropos tulang). Setelah ditelusuri ternyata akibat minum obat golongan kortikosteroid (misal deksametason) setiap hari dalam waktu berbulan-bulan.

Obat pada dasarnya adalah senyawa kimia yang memberikan efek tertentu pada tubuh. Efek tersebut bisa berupa efek yang dikehendaki karena memberikan efek pengobatan, namun bisa juga disertai efek yang tidak dikehendaki atau dikenal sebagai efek samping. ESO bisa muncul dalam berbagai bentuk dan tingkat keparahan. Efek samping ringan misalnya mengantuk, gatal, sembelit, sampai efek samping yang berat seperti gagal ginjal, kerusakan liver, gangguan pembentukan sel darah dan sebagainya.

Obat bisa menimbulkan efek samping karena dapat memengaruhi fungsi fisiologi pada lebih dari satu organ tubuh kita. Di salah satu organ menimbulkan efek pengobatan, tapi di organ lain menimbulkan efek membahayakan. Sebagai contoh propanolol, suatu obat antihipertensi. Pada organ jantung propanolol menimbulkan efek menurunnya kecepatan dan kekuatan kontraksi otot jantung sehingga volume darah yang dipompa jantung berkurang akhirnya tekananan darah menjadi turun. Namun, pada otot saluran pernafasan obat tersebut menimbulkan efek kejang otot hingga otot saluran nafas menyempit dan menyebabkan sesak nafas. Oleh sebab itu, pasien hipertensi yang meminum propanolol tekanan darahnya bisa turun, namun beberapa dari pasien tersebut ada yang mengalami efek samping sesak nafas.

Apakah setiap orang bila minum obat semisal asam mefenamat pasti mengalami efek samping perih lambung? Ternyata tidak. Ada orang setelah minum asam mefenamat lambungnya baik-baik saja. Tapi sebagian ada yang merasa lambungnya perih bahkan sakit yang luar biasa sampai harus dibawa ke UGD. Terjadinya efek samping obat dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, faktor genetik. Berdasarkan hasil penelitian, variasi genetik bisa mempengaruhi kemungkinan seseorang akan mengalami efek samping obat atau tidak mengalaminya. Meskipun dewasa ini belum dilakukan, kelak pemeriksaan genetik dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan obat. Kedua, faktor dosis obat. Beberapa obat ada yang efek samping atau toksisitasnya muncul bila diberikan pada dosis besar. Oleh sebab itu, mengapa sangat penting untuk mematuhi takaran minum obat. Ketiga, minum beberapa obat pada waktu bersamaan. Minum dua macam obat atau lebih sekaligus dapat mengakibatkan terjadinya reaksi antarobat di dalam tubuh kita sehingga salah satu obat muncul toksisitasnya. Untuk mewaspadai hal ini Anda bisa bertanya pada dokter atau tenaga farmasis tentang aturan waktu ketika akan meminum masing-masing obat. Keempat, riwayat penyakit. Pada orang yang memiliki riwayat sakit maag, minum asam mefenamat dapat memperparah perih lambung. Oleh sebab itu, apabila berobat beritahukan riwayat penyakit Anda sehingga dokter atau apoteker dapat memberikan obat yang tepat sesuai kondisi Anda. Untuk penderita dengan riwayat sakit maag, bila membutuhkan obat penghilang rasa nyeri akan diberi obat yang tidak menimbulkan efek samping perih lambung.

Kembali pada pertanyaan di atas, benarkah sikap kita bila tidak mau minum obat karena takut bahaya efek sampingnya? Padahal ternyata ESO belum tentu terjadi selama kita mematuhi aturan penggunaannya. Di sisi lain penyakit kronis yang butuh pengobatan terus menerus seperti diabetes, hipertensi, epilepsi, stroke, sangat berbahaya bila obat dihentikan. Penyakitnya bisa kambuh dan bertambah parah bahkan berakibat terjadi kematian. Misalnya orang yang pernah mengalami serangan stroke. Salah satu obatnya adalah asetosal yang berkhasiat mencegah sumbatan pembuluh darah. Bila obat tersebut dihentikan minumnya, stroke akan kambuh dan berdampak lebih buruk. Pasien akan mengalami kelumpuhan atau cacat permanen bahkan tidak jarang pula yang berakhir pada kematian. Dengan demikian, sebelum efek samping yang dikhawatirkan benar-benar terjadi, ternyata pasien justru bisa meninggal akibat pengobatan yang dihentikan.

Dalam meresepkan obat, dokter tentu sudah mempertimbangkan efek samping tiap obat yang diberikan. Namun demikian, dengan berpegang pada prinsip selama rasio antara manfaat dan risiko efek samping obat masih lebih besar manfaatnya, maka obat akan tetap diberikan demi kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien. Tentunya dengan tetap waspada ESO melalui pemantauan terhadap parameter pemeriksaan laboratorium. Nah, dengan penjelasan di atas, apakah Anda masih takut
(Endang Susilowati, S.Si., M.Farm-klin, Apt. Dosen AKFAR Putra Indonesia Malang)

sumber:  www.facebook.com/swamedikasi

Minggu, 25 Oktober 2015

Seluruh Tenaga Kesehatan PTT Diangkat Menjadi PNS di Tahun 2016


­­Pada Tahun 2016 Pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga kesehatan PTT, sebanyak 49.443 orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka terdiri dari: (1) dokter PTT 1.984 orang, (2) dokter gigi PTT sebanyak 904 orang, (3) Bidan PTT sebanyak 42.245 orang(4) serta Tenaga Tim Nusantara Sehat sebanyak 4.310 orang.
Pengangkatan tersebut tidak lain sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di daerah pedesaan. Para tenaga PTT merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka kematian Ibu. Oleh karenanya, pemenuhan dan peningkatan kapasitas SDM kesehatan harus dilakukan.

Saat ini sejumlah 8.640 Puskesmas di Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan, sehingga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes no. 75/2014. Berangkat dari hal tersebut, MenPAN-RB berjanji untuk membuka formasi sebanyak 4.3856 untuk tenaga kesehatan, yang terdiri dari: dokter, dokter gigi, bidan, tenaga farmasi, kesehatan masyarakat, sanitarian gizi dan analis kesehatan.

Berita baik ini diharapkan membawa angin segar bagi Tenaga Kesehatan Program PTT yang selama ini mempertanyakan statusnya. Selain itu juga memberikan harapan bagi rakyat diseluruh Indonesia memperoleh akses dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan tenaga jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan standar.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.
- See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15101600003/seluruh-tenaga-kesehatan-ptt-diangkat-menjadi-pns-di-tahun-2016.html#sthash.SyvqArCd.dpuf

Sabtu, 24 Oktober 2015

Aplikasi e-Kinerja PNS/ASN



Isi data E-Kinerja tak akan lama lagi akan diberlakukan Menpan, aplikasi e kinerja sendiri bukanlah barang baru semisal bagi daerah Aceh karena mereka sudah lebih awal menerapkan aplikasi e kinerja ini, dan untuk diketahui segala lagi bahwasanya aplikasi e-kinerja ini wajib di isi PNS/ASN.

Penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil.  e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada dapat mengisi,

Aplikasi e-kinerja dibuat menggunakan PHP dan MySql menjadikannya lebih dinamis dan nyaman digunakan, bagaimana dengan input datanya, maka lihat tampilan-tampilan berikut yang banyak menunjukkan berbagai rekap

1. Rekap Harian
2. Rekan Mingguan
3. Rekap Bulanan
4. Rekap ABK (Form A)

Cara isi aplikasi e-kinerja ini memuat data "aplikasi boleh saja kita buat rekayasa data namun Allah maha tahu apa yang kita kerjakan setiap harinya" dengan rincian tugas pilihan waktu mulai kerja dan selesai kerja.

Hingga mencakup jam kerja dan persentasi nya, ada pekerjaan yang disetujui dan tidak disetujui menjadikan komplit

Selasa, 01 September 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional

      
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.
Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi :
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
  • PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  • Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
1.  Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi Pusat
  1. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
  2. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
  3. Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
  3. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  4. Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan      perundang-undangan.
Verifikasi Data
  1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
  2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
  3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atauE-PUPNS
  • Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
  • Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
  1. menunjuk user verifikator;
  2. melengkapi data unit kerja;
  3. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
  4. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
  • User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
  1. Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
  2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
  1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
  4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
  5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
  • UserAdmin Sistem;
  • UserVerifikator; dan
  • User Executive.
Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
  1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.
  2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
  3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
  4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
  5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya :
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2.  Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS  Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Beberapa hal yang perlu diingat dan dicermati sebagai contoh peraturan dari kabupaten Bone (NOMOR 188.6/1348/VIII/2015 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS) TAHUN 2015 DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE), yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk kita laksanakan di wonosobo :
  1. Pendataan ulang PNS secara elektronik yang di singkat e-PUPNS adalah Proses Pendataan Ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang meliputi tahap Pemutakhiran Data oleh setiap PNS, serta Validasi dan Verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah karena merupakan agenda nasional.
  2. Menginstruksikan kepada seluruh PNS di Unit kerja masing-masing untuk mempersiapkan semua berkas Kepegawaian sebagai bukti yang Sah pada e-PUPNS 2015 dan setiap PNS wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Format terlampir).
  3. Proses pelaksanaan e-PUPNS 2015 (a)  PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam Pengisian Formulir e-PUPNS; (b)  PNS mengisi Formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru ( hanya diisi oleh PNS guru ); Data untuk Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter ); Data Stakeholder, antara lain memuat Bapetarum, BPJS Kesehatan, dan Kartu PNS Elektronik; Verifikasi data Yaitu Pemeriksaan kembali kesesuaian antara data online dengan bukti fisik terlampir oleh Petugas Verifikator yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan.
  4. Jadwal Pelaksanaan :  (a) Persiapan Pelaksanaan PUPNS dilaksanakan oleh BKDD Kabupaten Bone Paling lambat 31 Agustus 2015; (b) Sosialisasi dan Pengisian Formulir e-PUPNS dilaksanakan 1 September s/d 31 Oktober 2015; (c) Proses Verifikasi data dilaksanakan s/d akhir bulan Desember 2015.
  5. Sanksi :  (a) Apabila PNS tidak melaksanakan Pemutahiran data melalui e-PUPNS pada Periode yang telah ditentukan, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari Data base Kepegawaian Nasional; (b) Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana di maksud pada butir 6.a, maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses; (c) Proses administrasi kepegawaian pada BKD Kabupaten Wonosobo, Terhitung Mulai Tanggal 1 September - 31 Desember 2015. Tidak Akan Dilayani jika tidak melampirkan fotokopi legalisir Bukti Registrasi dan Bukti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015
  6. Informasi lebih lanjut melalui : http://pupns.bkn.go.id - http://bkdd.bonekab.go.id/ - E-mail: bkdwonosobo@gmail.com atau kunjungi kantor BKD Kab. Wonosobo Jl. Angkatan 45 No. 9 Wonosobo atau dapat menghubungi di line Telp. (286) 321221.
sumber : http://www.bone.go.id dengan edit seperlunya.